Menjelang hari raya Idul Adha, banyak umat Islam yang mencari hewan qurban, seperti sapi, kerbau, kambing, atau domba. Tentu saja ni bisa menjadi peluang usaha dengan keuntungan besar yang dapat kamu coba.
Meski terbilang bisnis musiman, akan tetapi bisnis hewan qurban bisa mendatangkan banyak keuntungan. Bahkan, hingga berkali-kali lipat dari modal yang dikeluarkan. Dengan potensi keuntungan yang besar seperti ini, kamu mungkin tertarik untuk mencobanya.
Tapi sebelum mulai berbisnis hewan qurban ada beberapa hal yang harus kamu tahu tentang kriteria hewan yang layak di qurban kan. Hal ini penting karena jika hewan yang kamu jual tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini maka tidak ada orang yang akan membeli hewan yang kamu jual.
Jenis Hewan Untuk Qurban
Syarat pertama dari hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan qurban adalah bahimatul an’am atau hewan ternak, dan hewan ternaknya pun tidak boleh sembarangan. Untuk contohnya sendiri adalah beberapa hewan yang telah disebutkan di atas tadi. hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.
Terkait syarat pertama ini tidak dapat dibantah atau ditawar lagi karena sudah sangat jelas disebutkan di dalam Al-Qur’an tepatnya pada surat Al-hajj ayat ke-34.
Maka dengan kata lain, hewan selain daftar di atas tadi tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban, misalnya saja ayam, bebek, angsa, kelinci, dan jenis lainnya meskipun bisa dibilang hewan-hewan ini juga termasuk dalam kategori hewan yang sebenarnya boleh diternak dan memang sudah umum diternak.
Usia Hewan Qurban
Syarat selanjutnya yaitu dari segi usia. Jika usianya tidak sesuai dengan syarat hewan qurban sesuai agama Islam maka qurban yang telah dilakukan akan dianggap tidak sah, jadi pastikan untuk mengetahui hal ini. Berikut daftar usia hewan yang cukup untuk qurban berdasarkan jenisnya:
- Usia 2 tahun untuk kerbau dan sapi
- Usia 5 tahun atau lebih untuk unta
- Usia minimal 1 tahun untuk domba (atau gigi domba sudah berganti)
- Usia 2 tahun untuk kambing
Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Tidak hanya jenis dan usia hewan namun kondisi fisik dan juga kesehatan dari hewan yang akan diqurbankan harus diperhatikan. Terkait hal ini agama Islam mewajibkan bahwa hewan kurban harus dalam keadaan seperti berikut:
Tidak Cacat
Hewan qurban haruslah yang benar-benar sehat ketika akan disembelih dan dengan kondisi fisik yang tidak boleh cacat. Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, yaitu:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, yaitu:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Tidak Kurus
Umat Islam melarang para Muslim untuk memilih hewan-hewan kurban yang kondisi badannya kurus, bisa karena penyakit yang diderita atau pun karena cara perawatan yang kurang tepat sehingga hewan tidak tumbuh dengan baik.
Jadi selain sehat dan tidak cacat, Islam juga sangat menganjurkan untuk memilih hewan kurban yang dalam kondisi gemuk atau dagingnya banyak.
Tidak Hamil
Dilarang para Muslim untuk memilih hewan ternak yang sedang dalam kondisi hamil untuk dijadikan kurban, berapapun usia kehamilan tersebut.
Itulah syarat dan ketentuan dari hewan qurban yang harus kamu ketahui jika ingin berbisnis hewan qurban bulan ini.