3 Golongan Orang Yang Berhak Mendapat Jatah Daging Qurban

3 Golongan Orang Yang Berhak Mendapat Jatah Daging Qurban

loops.id
loops.id

Hari Raya Idul Adha semakin dekat, bagi yang sudah merencanakan qurban mungkin masih ada yang belum tahu siapa saja nanti yang akan menerima daging qurban tersebut. Mengingat daging qurban bukan hanya untuk dikonsumsi oleh yang berqurban dan keluarganya saja. Karena hakikatnya  berqurban sama dengan membagikan keberkahan untuk sesama.

Sebelum kita membahas tentang siapa yang berhak menerima daging qurban. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembagian hewan qurban agar sesuai dengan syariat. Berikut ini cara pembagian daging qurban sesuai dengan syariat Islam diantaranya:

  1. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah. 

  1. Pembagian Harus Adil

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. Maka, berat daging qurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi.

  1. Segera Dibagikan

Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging qurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Tujuan nya adalah merasakan kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

  1. Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan

Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan. Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik. Sehingga bila daging qurban sudah siap nanti, bisa langsung mendatangi rumah-rumah yang memang menjadi target penerima.

Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging qurban? Panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul qurban. Kalau panitia qurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil qurban sebagaimana shohibul qurban boleh demikian.

Nah setelah kita mengetahui dengan cermat tata hal-hal yang harus diperhatikan saat pembagian daging hewan qurban, sekarang biar tidak penasaran tentang siapa saja yang berhak menerima daging qurban tersebut, berikut diantaranya.

1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Pertama, orang yang berqurban dan keluarganya. Orang yang berqurban dan keluarganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan qurbannya. Hal ini karena Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan qurbannya sendiri. Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;

“Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya.”

2. Saudara Dekat dan Tetangga Sekitar

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan qurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan qurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

3. Fakir dan Miskin

Para uulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan qurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan qurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan qurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;

Dalam surah Al Hajj ayat 28,

“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

Juga dalam surah Al Hajj ayat 36,

“Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan qurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging qurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.

Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).”

Sudah pahamkan ? Semoga informasi ini bermanfaat yah^^

Dan juga semoga di tahun ini kita diberikan rezeki yang cukup untuk bisa ikut qurban dan menikmati daging qurban bersama keluarga kerabat di Idul Adha nanti.aamiinn.

Baca Juga :

Cara Memotong Hewan Qurban Yang Benar Sesuai Tuntunan Islam

Awas Jangan Salah Pilih ! Ini 5 Tips Membeli Hewan Untuk Di Qurban Kan Yang Sesuai Syariat

Omset Miliyaran Saat Idul Adha Apakah Bisa? Berikut Rahasia Berbisnis Hewan Qurban Yang Jarang Diketahui Orang

Mau Bisnis Hewan Qurban? Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Dan Aturan Ini

Memaknai Hari Raya Idul Adha Dan Hikmah Di Balik Penyemblihan Hewan

Leave a Reply