Keputusan Presiden Joko Widodo tentang kenaikan gaji guru di pusat dan daerah baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2024 jadi kabar baik sekaligus kado spesial bagi guru di hari guru nasional tanggal 2 november kemarin ini.
Kabar gaji guru PNS dan PPPK akan naik di tahun 2024 ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Apalagi setelah dipastikan utang negara semakin mengalami penyusutan, sehingga kenaikan gaji di beberapa sektor juga digulirkan.
Misalnya saja, selain gaji guru PNS dan PPPK, di tahun 2024 kenaikan gaji juga dialami PNS lainnya.Termasuk kenaikan gaji untuk TNI dan Polri, bahkan pensiunan PNS pada tahun 2024 juga mendapatkan kenaikan gaji.Jadi, kenaikan gaji ini nantinya akan dimulai pada tahun 2024, dan gaji ini cakupannya dari pusat dan daerah.
Kenaikan gaji yang tengah disepakati pemerintah untuk PNS di pusat dan daerah, TNI, Polri besarannya mencapai 8 persen. Sementara untuk besaran kenaikan gaji untuk pensiunan PNS ini lebih besar, yakni mencapai 12 persen.
Keputusan ini bahkan telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Selain itu, keputusan ini pun telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kini keputusan merinci besaran kenaikan gaji yang akan didapatkan setiap golongan PNS, dari golongan I sampai IV masih menunggu peraturan pemerintah yang berlaku.
Saat ini tentunya ada harapan bahwa Presiden Jokowi bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Karena pada PP yang ditandatangani Presiden Jokowi inilah yang akan menjelaskan secara rinci besaran nominal kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang.
Kembali ke judul awal tentang guru, semoga kenaikan gaji yang di dapatkan oleh para PNS terutama para guru bisa meningkatkan kesejahteraan para guru seiring dengan meningkatnya kemampuan guru untuk mendidik para generasi muda Indonesia.
sumber: klikpendidikan.id