Apa Itu Projek S ?
Project S adalah rencana pengembangan fitur TikTok yang nantinya akan membangun e-commerce sendiri dalam aplikasi sosial media tersebut. Proyek ini adalah pengembangan dari Trendy Beat yang saat ini sudah ada di Inggris.
Dengan data-data minat pembeli yang dimiliki TikTok, Trendy Beat mampu mengetahui barang apa saja yang memiliki permintaan tinggi di pasar Inggris. Mereka memproduksi barang ini di China dan menjualnya di platform mereka sendiri dengan harga yang murah.
Fitur Trendy Beat inilah yang nantinya akan dikembangkan di seluruh dunia dalam Project S TikTok. Namun, bagi beberapa negara seperti Indonesia, fenomena ini akan merugikan pelaku UMKM nantinya. Seperti yang kita ketahui, UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi Indonesia.
Jika TikTok mulai merambah ke sektor e-commerce dan menjual produk mereka sendiri dengan produksi massal serta harga yang lebih murah, banyak UMKM akan kehilangan pelanggan. Pada saat ini, TikTok juga menyediakan layanan TikTok Shop yang memungkinkan vendor lain untuk menjual barang melalui TikTok Shop dengan dikenakan komisi.
Namun, berbeda dengan Trendy Beat, ada kabar bahwa ByteDance, perusahaan induk TikTok, berencana untuk mengambil seluruh hasil penjualan dari fitur tersebut, menurut empat sumber dari Financial Times yang mengetahui operasi perusahaan tersebut.
Langkah untuk memulai penjualan produk mereka sendiri di platform TikTok ini merupakan bagian penting dalam Project S. ByteDance juga sedang dikabarkan sedang membangun unit ritel online untuk menantang grup ecommerce lainnya. Unit ini akan memiliki situs yang menawarkan produk dengan harga murah dan banyak fitur di media sosial
Potensi Ancaman Dari Project S
Project S berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air. Project S akan menyebabkan banyak barang impor yang dijual secara langsung oleh platform. Hal ini tentu sangat merugikan UMKM.
Meskipun belum secara resmi diluncurkan, prototipe “Project S” yang diuji coba di Inggris menunjukkan ancaman yang nyata. Sebelumnya, TikTok telah menyediakan platform bagi para pengusaha di suatu negara untuk menjual produk mereka.
Namun, dengan adanya fitur ini, TikTok juga akan menjual produk-produknya sendiri, menjadi pesaing dari para pedagang yang sebelumnya berjualan di platform tersebut. Sebenarnya, persaingan dagang adalah hal yang biasa di pasar. Bahkan, persaingan yang sehat memberikan manfaat bagi pembeli karena mereka dapat memperoleh produk dengan kualitas terbaik dan harga yang terjangkau.
Namun, persaingan yang dihasilkan dari fitur baru TikTok ini bisa dibilang tidak adil. Sebagai pemilik platform, TikTok memiliki kemampuan untuk memonopoli pasar dan memanipulasi konten yang menjadi populer. Akibatnya, hanya produk-produk yang diproduksi oleh TikTok yang akan mendominasi kategori produk populer.
Tak hanya itu, algoritma platform TikTok juga dapat mengetahui produk-produk yang diminati oleh pasar di suatu negara. Dengan kemampuan riset pasar ini yang sangat cepat dan mudah ini, TikTok dapat menjiplak produk-produk unggulan dan menjualnya dengan harga lebih murah.
Dengan modal dan skala produksi yang terbatas, para pebisnis kecil akan sulit bersaing dengan TikTok yang merupakan perusahaan raksasa teknologi dengan modal besar. TikTok dapat dengan mudah membangun melakukan produksi barang dalam waktu singkat untuk menguasai pasar.
Tidak mengherankan jika reaksi pemerintah berbagai negara, termasuk Indonesia, terhadap ancaman proyek baru TikTok ini kurang baik. Tanpa regulasi yang jelas, pasar Indonesia dapat dibanjiri oleh produk impor dengan harga yang sangat murah. Jika hal ini terjadi, sulit bagi pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM agar tetap dapat bersaing.
Perlu adanya aturan yang tepat guna menghadapi situasi ini dan menjaga keberlanjutan bisnis UMKM di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang baik, diharapkan peluang bagi UMKM untuk berkembang tetap terbuka, sekaligus menjaga keseimbangan persaingan di pasar.
Social-commerce yang direncanakan TikTok harus diawasi dengan ketat dan diatur secara khusus. Fitur Project S harus terikat regulasi yang sama seperti platform e-commerce lainnya. Selain itu, keamanan data menjadi hal yang sangat penting untuk ditingkatkan. Mulai dari data pengguna, penggunaan algoritma, perlindungan bagi konsumen, pajak, serta perlindungan bagi pelaku UMKM.
Jika tidak memiliki regulasi khusus, TikTok dapat beroperasi dengan aturan yang lebih longgar dan semakin membahayakan UMKM. Sebagai negara yang sedang berkembang, langkah-langkah menghadapi perkembangan social-commerce harus diambil dengan bijaksana agar tidak membahayakan kelangsungan bisnis UMKM yang telah berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hmm, semoga pemerintah indonesia segera mengeluarkan peraturan terkait ecommerce / social commerce ini agar umkm tetap bisa hidup.
Demikianlah penjelasan tentang Project S TikTok yang sedang ramai dibicarakan di berbagai media dan mendapat berbagai reaksi dari negara-negara di dunia. Sedang mencari tools wa rotator? Sudah kenal dengan loops.id belum ? Segera kepoin loops.id sekarang juga dan dapatkan manfaatnya untuk jualan online kamu.