Order mulai ramai. Stok bergerak cepat. Iklan juga sudah ketemu polanya.
Di titik ini, respons yang paling sering muncul adalah menambah stok dan menaikkan budget iklan. Padahal sebelum scale, ada satu hal yang perlu diperiksa: apakah legalitas produknya sudah siap?
Masalah legalitas sering baru dipikirkan setelah bisnis membesar. Selama produk masih laku dan belum ada kendala, semuanya terasa aman. Padahal produk bisa berhenti dijual bukan karena kehilangan pembeli, tetapi karena izin, label, atau materi promosinya tidak sesuai ketentuan.
Produk berbeda, persyaratannya juga berbeda
Tidak semua produk membutuhkan izin yang sama.
Makanan olahan, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, pakaian, dan produk rumah tangga berada dalam kategori yang berbeda. Karena itu, jangan langsung menyalin dokumen milik produk lain atau berasumsi bahwa NIB saja selalu cukup.
Pelaku usaha perlu memastikan:
– produk masuk kategori apa;
– siapa instansi yang mengawasinya;
– izin atau sertifikat apa yang wajib dimiliki;
– informasi apa yang harus tercantum pada kemasan;
– serta aturan apa yang berlaku saat produk dipromosikan.
Langkah pertama bukan sekadar mengurus izin, tetapi mengklasifikasikan produk dengan benar.
Izin edar bukan formalitas
Untuk produk tertentu yang berada dalam pengawasan BPOM, izin edar atau notifikasi merupakan bagian penting sebelum produk diedarkan dan dipromosikan.
Contohnya pada kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 menyebutkan bahwa promosi dan iklan hanya dapat dilakukan untuk kosmetik yang telah memperoleh izin edar berupa notifikasi. Informasi dalam promosinya juga harus sesuai dengan data produk yang didaftarkan.
Artinya, memiliki produk yang bagus dan diminati pasar belum otomatis membuatnya siap dijual dalam skala besar. Legalitas membantu memastikan produk, informasi pada kemasan, dan cara pemasarannya berada dalam koridor yang benar.
Klaim iklan juga harus diperiksa
Risiko tidak selalu berasal dari produknya. Masalah bisa muncul dari kata-kata yang digunakan untuk menjualnya.
Kalimat seperti:
– “pasti menyembuhkan”;
– “aman tanpa efek samping”;
– “hasil permanen dalam tiga hari”;
– atau klaim kesehatan yang tidak didukung bukti,
bisa membuat iklan bermasalah.
Dalam aturan BPOM, promosi kosmetik harus objektif, jujur, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan. Kosmetik juga tidak boleh dipromosikan seolah-olah merupakan obat atau dapat mencegah penyakit.
Hal yang sama perlu diperhatikan ketika membuat:
– judul produk di marketplace;
– deskripsi dan caption;
– materi iklan berbayar;
– testimoni;
– konten affiliate;
– serta script yang dibacakan oleh talent atau influencer.
Jangan sampai izin produknya sudah ada, tetapi iklannya justru memakai klaim di luar fungsi yang disetujui.
Tiga hal yang perlu dicek sebelum scale
Sebelum menambah stok dan budget iklan, lakukan tiga pemeriksaan berikut.
1. Pastikan kategori produknya
Tentukan klasifikasi produk berdasarkan bahan, fungsi, bentuk, dan cara penggunaannya. Nama produk yang terdengar mirip belum tentu masuk kategori yang sama.
2. Periksa izin yang diwajibkan
Cari tahu dokumen yang dibutuhkan untuk memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, dan menjual produk tersebut. Periksa juga apakah izin masih berlaku dan datanya sesuai dengan produk yang benar-benar beredar.
Untuk produk dalam pengawasan BPOM, legalitasnya dapat diperiksa melalui situs Cek Produk BPOM.
3. Audit semua klaim pemasaran
Bandingkan kata-kata pada kemasan, halaman penjualan, iklan, dan konten promosi dengan fungsi serta klaim yang memang diperbolehkan. Jika menggunakan data penelitian, angka statistik, atau testimoni, pastikan dasar dan konteksnya dapat dipertanggungjawabkan.
Legalitas adalah bagian dari fondasi bisnis
Mengurus legalitas memang membutuhkan waktu dan biaya. Namun, menundanya sampai order telanjur besar bisa menimbulkan biaya yang jauh lebih berat: stok tertahan, iklan dihentikan, produk ditarik, atau reputasi bisnis rusak.
Jadi, jangan memakai penjualan sebagai satu-satunya tanda bahwa bisnis sudah siap berkembang.
Sebelum scale, periksa kategori produknya, izin yang wajib dimiliki, dan klaim yang digunakan dalam iklan. Produk boleh laku cepat, tetapi pondasi bisnis tetap harus dibereskan sejak awal.
Referensi :
– OSS Indonesia
– Cek Produk BPOM
– Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
– FAQ Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM




